News Jakarta Gaji Penyiar Radio di Jakarta Bisa Sampai Rp 50 Juta Per Bulan, Berikut Rinciannya! Selasa, 12 Desember 2017 06:50 WIB Editor: Abdi Tumanggor lihat foto Ilustrasi/Hipwee
Rentang Gaji rata-rata Penyiar Radio antara Rp 2.000.000 hingga Rp 15.000.000 per bulan, tergantung pada jenis pekerjaan dan lama pengalaman. Sebagai penyiar radio, mereka harus siap bekerja dalam jadwal kerja yang fleksibel dan mengantisipasi situasi yang tidak terduga agar siaran dapat terus bersambung dengan lancar.
Menurut penelitian, gaji penyiar radio di Jakarta berkisar antara Rp 4 juta hingga Rp 15 juta per bulan, tergantung pada pengalaman dan keterampilan penyiar. Namun, ada faktor lain yang juga mempengaruhi gaji, seperti ukuran stasiun radio, popularitas program, dan negosiasi gaji saat penawaran kerja.
Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta, M Rafiq, mengungkapkan banyak mereka dengan profesi penyiar di Jakarta bisa menerima honor hingga puluhan juta rupiah. Besaran puluhan juta rupiah itu bahkan bisa didapat dalam kurun waktu sebulan, atau sama artinya dengan gaji penyiar tersebut tiap bulannya.
Dia siaran pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, setiap hari siaran Senin sampai Jumat. Dari situ, bisa dapat honor Rp 50 juta sebulan," tutur Rafiq. Ketika membicarakan tentang gaji bulanan seorang penyiar, menurut Rafiq, bisa menimbulkan rasa iri di kalangan sesama pekerja di sebuah radio.
"Di Jakarta itu ada penyiar radio yang tiap bulan bisa bawa pulang uang Rp 60 juta. Jadi, yang cuma dapat Rp 20 juta sebulan, banyak," kata Rafiq dalam sebuah konferensi pers pada acara Radio Day 2017 di gedung Ayana Mid Plaza, Senin (11/12/2017).
.
gaji penyiar radio jakarta